Perkembangan regulasi jaminan produk halal di Indonesia memasuki fase konsolidasi baru pada 2026. Perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan prosedur sertifikasi, tetapi juga memperluas dimensi pengawasan, penegakan sanksi, keterbukaan informasi konsumen, pengawasan produk luar negeri, dan profesionalisasi fungsi pengawasan. Artikel ini menganalisis lima pergeseran strategis dalam tata kelola jaminan produk halal dengan menelaah Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Tahun 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, serta literatur ilmiah mengenai halal supply chain, traceability, dan tata kelola industri halal. Analisis menunjukkan bahwa arah kebijakan Jaminan Produk Halal (JPH) bergerak dari pendekatan berbasis sertifikasi menuju pendekatan halal assurance berbasis risiko dan keterlacakan. Kebaruan analisis ini terletak pada pengintegrasian dimensi regulasi, rantai pasok, data, pengawasan, dan manajemen risiko ke dalam satu kerangka kepatuhan perusahaan. Dengan demikian, kepatuhan halal tidak lagi tepat dipahami sebagai aktivitas administratif pada saat sertifikasi, melainkan sebagai sistem pengendalian yang harus dipelihara sepanjang siklus hidup produk. Kata kunci: jaminan produk halal, BPJPH, halal supply chain, traceability, kepatuhan, regulasi halal, manajemen risiko.
Kategori
Produk Halal
Status
Diterbitkan
Tanggal Terbit
27 Agustus 2026
Terakhir Diperbarui
27 Agustus 2026
ID Artikel
05e9f76d…